Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Dana BGN dari Pendidikan Capai Ratusan Triliun

77
×

Dana BGN dari Pendidikan Capai Ratusan Triliun

Sebarkan artikel ini

Dana BGN dari Pendidikan Capai Ratusan Triliun

Dana BGN dari Pendidikan Capai Ratusan Triliun

Megasora.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026 dan wajib dipisahkan paling lambat saat penyusunan APBN 2028.

Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi sebesar Rp223,56 triliun yang selama ini dicatat sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan kementerian dan lembaga lainnya dalam komponen belanja pendidikan.

Secara keseluruhan, APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,09 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, belanja pendidikan yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga mencapai Rp470,46 triliun.

BGN memperoleh porsi terbesar dengan anggaran Rp223,56 triliun. Setelah itu terdapat Kementerian Agama yang menerima Rp75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp56,68 triliun. Selain belanja kementerian dan lembaga, pemerintah juga mengalokasikan transfer pendidikan ke daerah sebesar Rp264,62 triliun serta pembiayaan pendidikan senilai Rp34 triliun.

Dalam proses persidangan di MK, pemerintah mengakui bahwa dana sebesar Rp223,6 triliun dari komponen anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik di sekolah dan madrasah. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, ketika memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026.

Luky mengatakan, “Dari alokasi tersebut, sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah dan madrasah.”

Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan tersebut tetap memenuhi amanat konstitusi karena total belanja pendidikan telah mencapai batas minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa porsi anggaran pendidikan seharusnya lebih dahulu diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.”

Ia kemudian menambahkan, “Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.”

Menurut Mahkamah, penggunaan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak. Pemenuhan tersebut mencakup penyediaan tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dimaknai hanya berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2026. Setelah masa tersebut, anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 agar pemerintah bersama DPR dapat melakukan penyesuaian terhadap struktur penganggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terlaksana tanpa mengurangi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencari jalan untuk menghindarinya.

Hasan menegaskan, “Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak.”

Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun 2028 untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran sesuai putusan Mahkamah.

Menurut Hasan, “Bahwa anggarannya itu dipisahkan dari anggaran pendidikan ya kita masih punya waktu kan? Transisi dua tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu.”

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional sebelumnya telah mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Besaran tersebut masih berupa rancangan awal yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RAPBN sebelum memperoleh persetujuan DPR menjadi APBN.

Usulan anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi sekitar 81,5 juta penerima manfaat pada 2027. Kendati demikian, BGN masih melakukan evaluasi terhadap jumlah sasaran maupun kebutuhan pendanaan agar pelaksanaan program berlangsung lebih efisien.

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina, mengatakan, “Nah, beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Tapi, yang jelas akan ada efisiensi lagi.”

Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan skema pembiayaan yang lebih efektif sekaligus selaras dengan arah kebijakan pemerintah setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari komponen anggaran pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *