Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Bongkar Dua Klaster Kasus Bupati Pemalang

52
×

KPK Bongkar Dua Klaster Kasus Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini

KPK Bongkar Dua Klaster Kasus Bupati Pemalang

KPK Bongkar Dua Klaster Kasus Bupati Pemalang

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya terbagi ke dalam dua kelompok perkara. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/7) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menetapkan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan dua klaster yang memiliki objek dugaan tindak pidana berbeda.

“Tadi malam telah dilakukan ekspose, dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran setiap pihak yang terlibat.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum KPK terhadap Bupati Pemalang. Kasus tersebut ditangani secara terpisah meskipun berawal dari rangkaian peristiwa yang sama.

“Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” kata Budi.

Meski telah menetapkan dua klaster penyidikan, KPK belum membuka secara rinci identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam setiap perkara. Lembaga antirasuah itu menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan berkembang.

“Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 21 orang di tiga wilayah. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, serta satu orang di Purworejo. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro termasuk di antara pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Setelah proses pemeriksaan awal, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain memeriksa para pihak yang diamankan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti. KPK turut memasang segel di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *