Megasora.com – Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship dokter menyusul sejumlah kasus meninggalnya peserta dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu rekomendasi yang diajukan organisasi profesi tersebut ialah pembatasan jam kerja dokter internship agar tidak melebihi 40 jam setiap pekan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menjelaskan bahwa penyebab meninggalnya dokter peserta internship tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor. Menurutnya, kondisi kesehatan masing-masing peserta sebelum menjalani program juga perlu menjadi bagian dari proses evaluasi.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa setiap kasus kematian peserta internship semata-mata disebabkan oleh beban kerja. Ada berbagai faktor yang perlu dikaji, termasuk kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program,” ujar Wiweka.
Ia mengungkapkan bahwa PB IDI telah menyerahkan 11 usulan perbaikan kepada Kementerian Kesehatan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan program internship. Dari seluruh usulan tersebut, pembatasan jam kerja menjadi salah satu poin yang dinilai paling mendesak.
“Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia langsung mengajukan 11 poin usulan kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu yang kami dorong ialah pembatasan beban kerja maksimal 40 jam dalam satu minggu sesuai aturan dan prinsip hak asasi manusia,” kata Wiweka.
Selain mengatur beban kerja, IDI juga mengusulkan agar dokter internship memperoleh perlindungan hak yang setara dengan pekerja pada umumnya. Organisasi tersebut menilai peserta internship layak mendapatkan fasilitas seperti cuti sakit, cuti kehamilan, hingga cuti melahirkan.
“Kami juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak sebagaimana pekerja, misalnya cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wiweka menyampaikan bahwa IDI turut mengajukan usulan agar masa pelaksanaan internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, hingga kini usulan tersebut belum memperoleh persetujuan dari pemerintah.
“Kementerian Kesehatan menerima sebagian besar usulan kami, tetapi untuk masa internship enam bulan masih belum disetujui dan masih dalam tahap pembahasan,” tuturnya.
Meski sejumlah evaluasi mulai diterapkan, Wiweka mengatakan insiden meninggalnya dokter internship masih kembali terjadi. Ia menyebut dua kasus terbaru terjadi di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Setelah beberapa evaluasi diterapkan, masih ada dua kasus dokter internship yang meninggal dunia, yakni di Lampung dan di Kalibata,” ungkapnya.
Wiweka menegaskan bahwa program internship tetap menjadi kewajiban yang harus dijalani setiap dokter setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk memperkuat pengawasan, IDI juga meminta agar organisasi profesi di tingkat daerah dilibatkan secara aktif dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan internship. Menurutnya, keterlibatan tersebut akan mempermudah identifikasi berbagai persoalan di lapangan sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami ingin IDI di setiap cabang ikut terlibat dalam monitoring dan evaluasi. Dengan begitu, setiap persoalan yang muncul dapat segera diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” jelasnya.
Selain itu, IDI mengusulkan pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi calon peserta internship sebelum mereka mulai bertugas. Pemeriksaan tersebut mencakup tes darah, tes narkoba, skrining penyakit menular seksual, hingga deteksi penyakit kronis agar peserta benar-benar siap menjalani lingkungan kerja yang baru.
“Calon peserta harus dipastikan berada dalam kondisi sehat sehingga mampu menghadapi beban dan lingkungan kerja selama menjalani program internship,” kata Wiweka.
Sebelumnya, seorang dokter peserta internship berinisial dr. SZM meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7). Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban sempat diajak ibunya pergi ke pusat perbelanjaan. Namun, korban memilih tetap berada di apartemen.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan bahwa setelah sang ibu meninggalkan apartemen, pintu kamar dikunci dari dalam oleh korban.
“Setelah ibunya pergi, pintu dikunci dari dalam oleh korban. Selanjutnya korban melompat dari jendela apartemen,” ujar Mansur.
Ia menambahkan bahwa tubuh korban sempat tersangkut sebelum akhirnya jatuh ke lantai dasar. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah sekitar pukul 14.30 WIB dan membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses penanganan lebih lanjut.













