Megasora.com – Jakarta, Sebanyak enam dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung untuk sementara waktu menghentikan aktivitas operasionalnya. Dari jumlah tersebut, dua dapur disetop menyusul dugaan insiden keracunan makanan yang menimpa puluhan pelajar di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran.
Empat dapur lainnya tidak beroperasi sementara karena hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan pada aspek sarana, prasarana, maupun kelengkapan dokumen administratif yang menjadi persyaratan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan program.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memastikan keamanan pangan serta kesiapan fasilitas dapur sebelum kembali melayani penerima manfaat.
“SPPG Sinar Betung sudah disuspend terhitung mulai 23 Juli 2026 karena terdapat dugaan kontaminasi makanan yang berasal dari dapur MBG tersebut,” ujar Fitra, Minggu (26/7/2026).
SPPG Sinar Betung yang berada di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menjadi dapur pertama yang dikenai penghentian operasional sementara. Keputusan itu diambil setelah delapan siswa SMP Negeri 1 Talang Padang diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang disajikan pada Rabu (22/7/2026).
Para pelajar dilaporkan mengalami keluhan seperti mual, muntah, dan diare. Sejumlah siswa kemudian mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi mereka.
Keesokan harinya, KPPG Lampung-Bengkulu kembali mengambil langkah serupa terhadap SPPG di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Penghentian operasional dilakukan setelah 32 siswa SD Negeri 22 Tegineneng diduga mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG berupa sop buah pada Jumat (24/7/2026).
Fitra menjelaskan, penghentian operasional di SPPG Tegineneng mulai berlaku sejak 24 Juli 2026 dan akan tetap berlangsung hingga seluruh rekomendasi dari instansi terkait dipenuhi.
“SPPG di Kecamatan Tegineneng disuspend mulai 24 Juli 2026. Operasional baru dapat berjalan kembali setelah seluruh rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait hasil uji makanan dan rekomendasi tim pengawas mengenai perbaikan infrastruktur telah diselesaikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kedua dapur yang berkaitan dengan dugaan keracunan tersebut belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh hasil evaluasi, perbaikan fasilitas, serta rekomendasi teknis dinyatakan tuntas oleh pihak berwenang.
Selain dua dapur tersebut, KPPG Lampung-Bengkulu juga menghentikan sementara operasional empat SPPG lainnya, yaitu SPPG Jabung Negara Batin di Kabupaten Lampung Timur, SPPG Way Serdang Labuhan Baru dan SPPG Mesuji Sumber Makmur di Kabupaten Mesuji, serta SPPG Kotabumi Utara Kali Cinta di Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Fitra, hasil inspeksi terhadap empat dapur tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah fasilitas yang belum memenuhi standar operasional. Selain itu, beberapa dokumen pendukung yang diwajibkan juga belum lengkap sehingga operasional sementara harus dihentikan.
“Ada empat SPPG yang kami suspend karena masih harus melakukan pembenahan fasilitas dan melengkapi dokumen administrasi, termasuk SLHS serta persyaratan lainnya. Secara umum, fokus perbaikannya adalah pada infrastruktur dapur,” jelas Fitra.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 1.200 dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Namun, proses inspeksi belum menjangkau seluruh dapur yang beroperasi sehingga pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap.
“Kami mengimbau seluruh SPPG yang fasilitasnya belum sesuai dengan petunjuk teknis agar segera melakukan perbaikan. Dari sekitar 1.200 dapur yang ada, memang belum semuanya kami inspeksi. Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tidak memenuhi standar, maka operasionalnya akan kami suspend sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tutur Fitra.













