Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

MK Putuskan 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini

114
×

MK Putuskan 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini

Sebarkan artikel ini

MK Putuskan 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini

MK Putuskan 20 Gugatan Uji Materi Hari Ini

Megasora.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan agenda penting pada Kamis (23/7) dengan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang. Persidangan tersebut menjadi agenda kedua yang dilaksanakan MK sepanjang Juli 2026 dan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, sebelum memasuki agenda pembacaan putusan, para hakim konstitusi terlebih dahulu menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga perkara pengujian undang-undang secara bersamaan mulai pukul 11.00 WIB.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap sejumlah perkara pengujian undang-undang sesuai agenda persidangan,” demikian keterangan dalam jadwal resmi Mahkamah Konstitusi.

Tiga perkara yang menjalani pemeriksaan pendahuluan meliputi permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Fikri Haikal Harapan untuk menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, terdapat permohonan Nomor 271/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muh. Arfan Jaya terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, perkara Nomor 269/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Mustadinata Moestafa menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada agenda pembacaan putusan, salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah permohonan Nomor 209/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut menyoroti ketentuan Pasal 22 ayat (3) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa asal Surabaya. Selama proses persidangan, pemeriksaan awal permohonan itu digabungkan dengan perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026, lima mahasiswa mengajukan pengujian terhadap Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (4), serta Pasal 234 ayat (1) KUHAP yang mengatur mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain.

Pengujian terhadap KUHAP juga muncul dalam perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 147 ayat (2) huruf d dalam undang-undang tersebut.

Selain perkara-perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menjadwalkan pembacaan putusan terhadap berbagai permohonan uji materi yang berkaitan dengan sejumlah regulasi lain. Di antaranya meliputi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Penetapan Keadaan Bahaya, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kesehatan, hingga beberapa regulasi lain yang telah selesai menjalani tahapan persidangan.

Sebanyak 20 perkara yang akan diputus pada hari ini mencakup pengujian terhadap berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang APBN Tahun 2026, KUHP, Pilkada, Hak Cipta, Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Ketenagakerjaan, Kejaksaan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kesehatan, KUHAP, Perlindungan Konsumen, Cipta Kerja, Pokok-Pokok Agraria, Sistem Pendidikan Nasional, Penetapan Keadaan Bahaya, serta Undang-Undang Pemilu.

“Seluruh perkara yang telah memenuhi tahapan persidangan dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan atau ketetapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” sebagaimana tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *