Megasora.com – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar menindak aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan tersebut perlu mencakup berbagai jenis kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tengah mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang komprehensif untuk mengembalikan kerugian akibat tindak pidana. Ia menilai aturan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin proses perampasan aset berjalan secara adil dan proporsional.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah tindak pidana di luar korupsi juga dapat menyebabkan dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar. Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU tersebut perlu mempertimbangkan berbagai bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal atau menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Habiburokhman turut membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara. Ia menyebut beberapa negara telah menerapkan mekanisme yang memberikan ruang bagi negara untuk mengambil aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu, dengan cakupan yang tidak terbatas pada perkara korupsi.
Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan sejumlah kejahatan. Cakupannya antara lain tindak pidana narkotika, pencucian uang, penyelundupan, serta praktik manipulasi di sektor pasar modal.
Sementara itu, Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) sebagai salah satu dasar hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Inggris juga menggunakan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) untuk menelusuri kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam kondisi tertentu.
Menurut Habiburokhman, pendekatan Inggris memungkinkan otoritas menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan yang dilakukan secara terorganisasi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan dapat berjalan beriringan dengan upaya mengejar dan mengambil keuntungan ilegal yang dihasilkan pelaku.
Australia juga memiliki pengaturan serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup berbagai kejahatan, mulai dari tindak pidana terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial dalam skala besar.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Komisi III, Habiburokhman mengatakan terdapat usulan agar cakupan RUU Perampasan Aset juga mencakup sejumlah kejahatan lain. Beberapa di antaranya ialah tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, serta tindak pidana di sektor perasuransian.
Ia menyebut sejumlah kejahatan tersebut memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, mekanisme perampasan aset dinilai perlu hadir sebagai salah satu instrumen untuk mencegah pelaku tetap menikmati hasil kejahatan setelah melakukan tindak pidana.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” kata Habiburokhman.
Dalam konteks tindak pidana narkotika dan terorisme, ia menilai perampasan aset dapat membantu aparat memutus sumber pembiayaan jaringan kejahatan. Negara dapat menargetkan aset maupun sumber daya yang digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok kejahatan sehingga ruang gerak mereka semakin terbatas.
Menurut dia, langkah tersebut juga memiliki fungsi strategis untuk mencegah jaringan kejahatan berkembang dan melakukan regenerasi. Dengan memutus aliran dana serta mengambil aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal, aparat dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap keberlangsungan jaringan tersebut.
Habiburokhman juga menyoroti kasus penipuan investasi dan kejahatan di bidang perasuransian. Dalam perkara semacam itu, korban sering menghadapi kesulitan mendapatkan kembali kerugiannya karena pelaku telah memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan aset sebelum proses hukum selesai.
Karena itu, mekanisme perampasan aset dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk memperbesar peluang pemulihan kerugian korban. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan atau digunakan untuk kepentingan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa gagasan utama dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengambil harta seseorang. Menurutnya, aturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga aset yang menjadi sasaran memang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
“Prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam melakukan penelusuran dan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Ia menilai aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan tidak menyalahgunakan instrumen perampasan aset untuk kepentingan tertentu. Integritas aparat menjadi faktor penting agar aturan baru tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakadilan bagi masyarakat.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan memperhatikan aspek perlindungan hak masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, upaya mengejar hasil kejahatan harus tetap berjalan dengan menghormati prinsip hukum, kepastian hukum, serta hak pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah terhadap suatu aset.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara dan masyarakat. Komisi III DPR RI juga akan terus mengkaji berbagai masukan agar cakupan dan mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.













