Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Panggil Olih Masolich sebagai Saksi

64
×

KPK Panggil Olih Masolich sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

KPK Panggil Olih Masolich sebagai Saksi

KPK Panggil Olih Masolich sebagai Saksi

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Olih Masolich Sodikin, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Olih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2020.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain Olih, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan Pelni, Agustinus Prima Wicaksono. Agustinus hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.59 WIB untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, hingga sekitar pukul 12.15 WIB, Olih belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Namanya juga belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan KPK untuk memperdalam informasi mengenai mekanisme pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni kepada Jasindo. Penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengadaan dan pembayaran komisi tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu telah memulai penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan asuransi tersebut.

KPK menyampaikan perkembangan penyidikan itu pada 3 Agustus 2024. Pada saat itu, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada 30 Juli 2026 ketika KPK menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pembayaran komisi asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.

Empat tersangka tersebut terdiri atas Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018, Untung Hadi Santosa; Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, Yohanes Priyo Iriantono; serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam proses pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni. Dugaan tersebut kemudian menimbulkan dampak terhadap keuangan negara dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

KPK memperkirakan dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,602 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan.

Melalui pemeriksaan saksi dari unsur Pelni, KPK berupaya memperoleh informasi mengenai proses pengelolaan asuransi perkapalan, hubungan antarpihak yang terlibat, serta mekanisme pembayaran komisi. Keterangan para saksi juga dapat membantu penyidik mencocokkan berbagai bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Pemanggilan Olih sebagai saksi menjadi salah satu langkah KPK untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Pengalaman Olih sebagai pejabat Pelni pada periode yang berkaitan dengan perkara membuat keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik memahami proses bisnis dan kebijakan yang berlangsung di internal perusahaan.

Selain menggali informasi dari pejabat dan mantan pejabat Pelni, KPK juga terus mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pembayaran komisi asuransi. Penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi tambahan apabila menemukan informasi baru selama pemeriksaan berlangsung.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni.

Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Pelni, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. KPK juga akan terus menelusuri dugaan aliran dana serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *