Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Mentan Target Bereskan Mafia Beras Fortifikasi dalam 3 Pekan

52
×

Mentan Target Bereskan Mafia Beras Fortifikasi dalam 3 Pekan

Sebarkan artikel ini

Mentan Target Bereskan Mafia Beras Fortifikasi dalam 3 Pekan

Menteri Pertanian (Mentan) dan kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaeman sidak penyaluran beras. (Dok Bapanas)

Megasora.com – Jakarta, Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyatakan komitmennya untuk menindak praktik penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan program tersebut demi keuntungan pribadi dan menargetkan langkah penindakan dalam dua hingga tiga pekan mendatang.

Sikap tegas tersebut muncul setelah Bapanas menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan dalam regulasi. Temuan itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026), Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral,” tegas Amran.

Amran menjelaskan bahwa program fortifikasi beras dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan asupan vitamin dan mineral tambahan. Karena menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, produk tersebut harus tersedia dengan harga yang terjangkau dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menambahkan, pelaksanaan program fortifikasi memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 mengenai Ketahanan Pangan dan Gizi. Selain itu, fortifikasi pangan juga menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk memperbaiki status gizi masyarakat.

Amran memastikan bahwa seluruh proses pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan program tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengatakan pengawasan terhadap beras fortifikasi kini diperluas dengan cakupan pemeriksaan yang lebih komprehensif.

Menurut Andriko, proses pengawasan tidak hanya berfokus pada hasil uji laboratorium, tetapi juga mencermati kesesuaian antara data yang tercantum dalam izin edar dengan informasi pada label kemasan produk.

“Sekarang kita tidak hanya mengecek hasil uji laboratorium, tetapi juga kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label kemasan. Dari situ saja, kita sudah menemukan banyak pelanggaran. Nanti akan kami buka semua dan kita cek seluruhnya,” kata Andriko.

Ia menjelaskan bahwa setiap produsen wajib mencantumkan informasi kandungan gizi pada label sesuai dengan data yang telah didaftarkan saat memperoleh izin edar. Perbedaan antara dokumen perizinan dan informasi pada kemasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Sebagai contoh, Andriko menyebut adanya produk yang mencantumkan kadar zat besi berbeda dengan yang tertera dalam dokumen perizinannya.

“Contohnya begini, di izin edar mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tetapi di label hanya ditulis 30 persen. Itu sudah menjadi pelanggaran antara apa yang didaftarkan dengan yang ditulis di label. Objek pengawasan akan lebih dipertajam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan laboratorium bukan satu-satunya dasar dalam proses pengawasan. Pelanggaran administratif pun dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Jadi, uji lab hanya salah satu objek pengawasan. Ada objek pengawasan lainnya. Jika suatu produk sudah melanggar aturan administrasi saja, itu sudah cukup bukti untuk ditindak,” tambah Andriko.

Sebagai tindak lanjut, Bapanas memperluas kegiatan pengawasan selama periode Juli hingga Agustus dengan melibatkan laboratorium yang telah terakreditasi. Program tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 40 merek beras fortifikasi yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi, dengan target pengambilan sebanyak 200 sampel.

Sebelumnya, pengawasan yang dilakukan di Jakarta pada April 2026 menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada produk beras berklaim gizi dan beras fortifikasi. Dari 15 sampel yang dianalisis, terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras berklaim gizi yang diproduksi sembilan perusahaan, sebagian besar tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, hanya tiga dari 12 sampel beras berklaim gizi yang memenuhi standar. Sementara itu, sembilan sampel lainnya tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk tiga produk yang tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.

Bapanas menegaskan bahwa seluruh produk beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Standar tersebut mengatur jenis serta kadar minimal zat gizi yang harus terkandung dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, meliputi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi (Fe), dan seng (zinc), sehingga manfaat produk benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai tujuan program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *