Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Seminar Nasional Ungkap Sinergi Hukum, Neurosains, dan Akuntansi Forensik dalam Memperkuat Pemberantasan Korupsi

47
×

Seminar Nasional Ungkap Sinergi Hukum, Neurosains, dan Akuntansi Forensik dalam Memperkuat Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
hukum
Dok. Humas Fakultas Hukum Unsurya

Megasora.com – Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Sinergi Hukum, Neurosains, dan Akuntansi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang menghadirkan para pakar dari berbagai disiplin ilmu. Seminar ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi memerlukan kolaborasi dengan ilmu perilaku dan akuntansi forensik agar upaya pencegahan maupun penindakan menjadi lebih efektif.

Dalam sesi pertama, Prof. Taufiq Fredrik Pasiak memaparkan bahwa korupsi merupakan perilaku manusia yang dipengaruhi oleh cara kerja otak, proses pengambilan keputusan, serta faktor psikologis dan sosial. Melalui perspektif neurosains dan ilmu perilaku, pencegahan korupsi harus diarahkan pada pembentukan integritas, penguatan etika, dan pembangunan budaya antikorupsi sejak dini. Pendekatan ini menempatkan perubahan perilaku sebagai fondasi utama dalam membangun sistem yang bersih dan berintegritas.

Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Istianingsih Sastrodiharjo yang menjelaskan peran ekonomi dan akuntansi forensik dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi sering kali disembunyikan melalui dokumen yang tampak sah, laporan keuangan yang rapi, maupun transaksi yang terlihat normal. Oleh karena itu, akuntansi forensik berfungsi merekonstruksi aliran dana, menelusuri aset, mengidentifikasi penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), serta menguji apakah suatu transaksi memiliki substansi ekonomi yang wajar. Melalui pendekatan follow the money and the data, angka-angka keuangan dapat diubah menjadi alat bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum.

Selain membahas teknik pembuktian, Prof. Istianingsih menekankan bahwa opini audit yang baik bukan berarti suatu institusi bebas dari praktik korupsi. Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan pengendalian internal, verifikasi kepemilikan manfaat, integrasi data keuangan dengan data fisik, pemanfaatan teknologi analitik, serta penerapan continuous auditing agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.

Sementara itu, Dr. Sujono menyoroti aspek hukum dalam pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pembangunan, demokrasi, supremasi hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah memperkuat komitmennya melalui ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan pembentukan berbagai regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam paparannya, Dr. Sujono menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, efektivitas regulasi, pemulihan aset hasil korupsi, serta dukungan masyarakat dan kemauan politik pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing), penyitaan hasil tindak pidana, dan pemberian sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera sehingga keuntungan yang diperoleh pelaku korupsi menjadi lebih kecil dibandingkan risiko hukum yang dihadapi.

Melalui seminar ini, para narasumber sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan pendekatan hukum, neurosains, dan akuntansi forensik. Sinergi ketiga disiplin ilmu tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan, meningkatkan kualitas pembuktian perkara korupsi, serta mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *