Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Selain Noprisman dan Vinna, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik akan meminta keterangan para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik masih mendalami berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pada Senin (24/8), penyidik meminta keterangan Beti Emilia yang menjabat sebagai staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain Beti, penyidik turut memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik mengurai perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan pendalaman perkara berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan proses pengadaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Setelah menangani perkara awal, KPK kemudian memperluas penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak di wilayah Bengkulu.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Pada saat pengumuman itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat membantu mengungkap konstruksi perkara.
Dari kegiatan penggeledahan di rumah Noprisman, KPK menemukan dan menyita uang tunai dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam proses pengusutan perkara.
KPK menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK kini berupaya memperjelas hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul uang serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu.
Pemanggilan Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni menjadi bagian dari proses pendalaman tersebut. Keterangan keduanya diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga tersebut akan memeriksa setiap informasi dan bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.












