Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Calon Hakim Agung: Ada Istri Desmond

32
×

Calon Hakim Agung: Ada Istri Desmond

Sebarkan artikel ini

Calon Hakim Agung: Ada Istri Desmond

Calon Hakim Agung: Ada Istri Desmond

Megasora.com – Jakarta, Rapat Paripurna ke-2 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui 14 nama calon hakim pada Mahkamah Agung (MA). Mereka terdiri atas 11 calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Proses fit and proper test terhadap seluruh kandidat berlangsung selama dua hari, yakni pada 12-13 Agustus 2026. Dari 14 kandidat tersebut, sebanyak dua orang mengikuti seleksi untuk posisi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), sementara satu kandidat lainnya maju sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Salah satu nama yang mendapat perhatian dalam daftar calon hakim agung yakni Nurnaningsih. Perempuan yang berprofesi sebagai notaris tersebut merupakan istri dari almarhum politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.

Seluruh kandidat sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Tahapan tersebut berlangsung sejak Maret 2026 dan mencakup seleksi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan, evaluasi kepribadian, hingga wawancara secara terbuka.

Nama-nama yang dinyatakan lolos dari proses KY kemudian mengikuti tahapan akhir melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Dalam proses tersebut, para anggota Komisi III menilai kapasitas, integritas, pengalaman, serta kesiapan para kandidat untuk menduduki posisi hakim di lingkungan MA.

Persetujuan terhadap seluruh calon tersebut kemudian dibawa ke forum rapat paripurna DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc MA.

“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.

Para anggota DPR yang hadir kemudian memberikan persetujuan secara bersama-sama. “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, 11 calon hakim agung akan mengisi sejumlah kamar perkara di MA. Mereka terbagi dalam kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara yang menangani perkara pajak.

Untuk kamar pidana, DPR menyetujui empat nama. Mereka yakni Syamsul Arief yang menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Sugiyanto selaku Sekretaris MA, serta Sudharmawatiningsih yang menjabat Panitera MA.

Nama lainnya untuk kamar pidana yakni Dhifla Wiyani. Ia tercatat sebagai advokat pada Kantor DW & Partners dan menjadi salah satu kandidat yang berasal dari latar belakang profesi hukum di luar lingkungan peradilan.

Sementara itu, dua nama mendapat persetujuan untuk menempati posisi calon hakim agung kamar perdata. Keduanya adalah Sobandi dan Nurnaningsih. Sobandi saat ini menjabat Kepala Badan Urusan Administrasi MA, sedangkan Nurnaningsih berprofesi sebagai notaris pada Kantor Nurnaningsih.

Untuk kamar agama, DPR menyetujui dua kandidat, yaitu Musthofa dan Mamat Ruhimat. Musthofa tercatat sebagai Panitera Muda Perdata Agama MA, sedangkan Mamat Ruhimat merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Adapun tiga kandidat lainnya akan mengisi kamar tata usaha negara, khususnya bidang pajak. Ketiganya adalah Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus.

Maftuh Effendi tercatat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA. Sementara Hari Sih Advianto merupakan hakim pada Pengadilan Pajak.

Kandidat berikutnya, Yeheskiel Minggus, memiliki latar belakang akademisi. Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Selain menyetujui 11 calon hakim agung, rapat paripurna DPR juga mengesahkan tiga calon hakim ad hoc pada MA. Dua kandidat akan mengisi posisi hakim ad hoc HAM, sedangkan satu kandidat akan bertugas pada perkara Tipikor.

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, DPR menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Edwin Partogi Pasaribu merupakan advokat pada UHP Law Firm, sementara Roki Panjaitan merupakan purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Sementara itu, Sudiyo menjadi satu-satunya kandidat yang disetujui untuk posisi hakim ad hoc Tipikor pada MA. Sudiyo memiliki pengalaman sebagai hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Persetujuan DPR tersebut menjadi tahap penting dalam proses pengisian jabatan hakim di MA. Sebelum mencapai tahap paripurna, setiap kandidat telah melewati mekanisme seleksi berlapis yang melibatkan KY dan Komisi III DPR.

Rangkaian seleksi tersebut bertujuan memastikan para calon yang terpilih memiliki kompetensi serta rekam pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan peradilan di tingkat MA. Setelah memperoleh persetujuan DPR, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar 11 calon hakim agung yang mendapat persetujuan DPR:

Kamar Pidana

  1. Syamsul Arief
  2. Sugiyanto
  3. Sudharmawatiningsih
  4. Dhifla Wiyani

Kamar Perdata
5. Sobandi
6. Nurnaningsih

Kamar Agama
7. Musthofa
8. Mamat Ruhimat

Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
9. Maftuh Effendi
10. Hari Sih Advianto
11. Yeheskiel Minggus

Calon Hakim Ad Hoc HAM

  1. Edwin Partogi Pasaribu
  2. Roki Panjaitan

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

  1. Sudiyo

Keputusan rapat paripurna tersebut sekaligus menandai selesainya tahapan persetujuan politik di DPR terhadap 14 kandidat yang telah menjalani proses seleksi. Seluruh nama tersebut sebelumnya telah melewati tahapan panjang sejak proses seleksi oleh KY hingga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *