Megasora.com – Jakarta, Otoritas Malaysia membuka penyelidikan terkait lolosnya seorang pilot yang diduga membawa sekitar 25 kilogram narkotika melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum akhirnya diamankan aparat Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, menjelaskan bahwa pilot tersebut telah menjalani seluruh prosedur pemeriksaan sesuai standar ketika bertolak dari KLIA pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mesin pemindai tidak menampilkan indikasi mencurigakan pada bagasi yang dibawanya sehingga petugas tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan tambahan.
“Kami sedang menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui bagaimana barang itu bisa lolos tanpa terdeteksi,” ujar Shuhaily dalam konferensi pers pada Minggu (2/8/2026).
Menurut Shuhaily, sistem pemeriksaan bagasi di KLIA mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan penilaian petugas di lapangan. Teknologi AI berfungsi memberikan tingkat risiko terhadap setiap bagasi yang diperiksa, sedangkan keputusan akhir mengenai perlunya pemeriksaan lanjutan tetap berada di tangan petugas.
Karena koper milik pilot tersebut tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi, petugas menjalankan prosedur operasi standar dengan tidak melakukan pemeriksaan sekunder. Ia menilai terdapat kemungkinan narkotika disembunyikan menggunakan metode yang sulit dikenali oleh mesin pemindai, meski penyebab pasti lolosnya barang tersebut masih menunggu hasil investigasi.
Sebagai tindak lanjut, AKPS telah menggelar rapat bersama otoritas keamanan bandara dan kementerian terkait untuk mengevaluasi mekanisme pemeriksaan yang berlaku di KLIA. Shuhaily menegaskan pihaknya akan melakukan perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan oknum petugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Perwakilan diplomatik tersebut juga mengupayakan pemberian akses konsuler kepada warga negaranya yang kini menjalani proses hukum.
Kedutaan mengungkapkan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan pilot Malaysia berusia 39 tahun tersebut.
Berdasarkan informasi dari aparat penegak hukum Indonesia, penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menaruh kecurigaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Pemeriksaan mendalam kemudian menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar empat gram sabu di dalam bagasi.
Kepala Badan Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Sebelum ditangkap, pilot berinisial MSBO diketahui menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta yang mengangkut sedikitnya 170 penumpang.
Penyidik menduga aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional serta menelusuri pihak-pihak lain yang berperan dalam pengiriman barang haram tersebut berikut tujuan akhir distribusinya di Indonesia.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, ia berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.













