Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Rp338 Miliar

43
×

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Rp338 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Rp338 Miliar

Megasora.com – Jakarta, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp338,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan perusahaan selama periode 2017 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang diamankan penyidik merupakan milik Sudianto alias Aseng. Sudianto diketahui berstatus sebagai Beneficial Owner atau pemilik manfaat PT QSS dan menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan penyitaan di sejumlah titik yang berada dalam wilayah hukum Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, yakni pada 25 sampai 29 Agustus 2026.

Anang menyampaikan bahwa penyidik telah menghitung nilai keseluruhan aset yang mereka amankan dari sejumlah lokasi tersebut. Nilainya mencapai lebih dari Rp338 miliar.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ujar Anang dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Aset yang disita terdiri atas barang tidak bergerak dan barang bergerak. Untuk aset berupa tanah dan bangunan, Kejagung mencatat nilai estimasinya mencapai Rp1,438 miliar. Penyidik menemukan aset tersebut di dua wilayah, yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah beserta bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp908,8 juta. Sementara itu, di Kabupaten Kubu Raya terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi sekitar Rp529,9 juta.

Selain tanah dan bangunan, penyidik turut mengamankan berbagai aset bergerak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan operasional perusahaan. Kelompok aset tersebut memiliki nilai estimasi paling besar, yakni sekitar Rp336,92 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah aset di kawasan perairan dan pelabuhan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan tujuh unit kapal tongkang dengan nilai total sekitar Rp210 miliar.

Selain kapal tongkang, Kejagung juga menyita sembilan unit kapal tug boat yang memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp90 miliar. Keberadaan armada laut tersebut berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan dan pengangkutan komoditas perusahaan.

Penyitaan tidak hanya berlangsung di kawasan pelabuhan. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah alat berat yang berada di area site atau pit pertambangan PT QSS.

Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan disita dari kawasan tersebut. Berdasarkan estimasi penyidik, seluruh alat berat itu memiliki nilai sekitar Rp32 miliar.

Selanjutnya, penyidik menyasar area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan. Di lokasi tersebut, tim menemukan puluhan kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pertambangan.

Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino ikut disita dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,37 miliar. Selain itu, terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng yang memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,38 miliar.

Dua kendaraan operasional jenis double cabin juga masuk dalam daftar aset yang diamankan penyidik. Kedua kendaraan tersebut memiliki nilai estimasi sekitar Rp400 juta.

Sementara itu, satu unit mobil operasional jenis single cabin turut disita dengan nilai sekitar Rp150 juta. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS.

Anang menjelaskan bahwa tim tidak hanya melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Penyidik juga menjalankan proses penyegelan, penitipan, serta validasi untuk memastikan seluruh aset tercatat dan tetap berada dalam kondisi yang terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang.

Kejaksaan Agung melibatkan Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam proses pengamanan dan pengelolaan barang bukti. Langkah tersebut bertujuan menjaga aset yang telah penyidik sita agar tidak mengalami kerusakan atau kehilangan nilai ekonomi selama perkara berjalan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS sendiri telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka. Kejagung menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Sudianto alias Aseng menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Sebagai Beneficial Owner PT QSS, penyidik menduga Sudianto memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan pertambangan yang berlangsung di luar wilayah izin yang seharusnya.

Menurut Kejagung, Sudianto diduga mengendalikan berbagai kegiatan operasional perusahaan sehingga penyidik menilai keterlibatannya cukup penting dalam perkara tersebut.

Selain Sudianto, Kejagung menetapkan empat tersangka lain. Mereka masing-masing berinisial YA yang menjabat sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan para tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri pihak yang menjalankan aktivitas perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan dan tata kelola pertambangan.

Penyitaan aset senilai Rp338,3 miliar menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik selanjutnya akan menggunakan barang-barang yang telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penyitaan tersebut, Kejagung juga berupaya memastikan aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Nilai aset yang mencapai ratusan miliar rupiah menunjukkan besarnya skala barang bukti yang kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS masih berlanjut. Kejaksaan Agung akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aset lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *