Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Sorot Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu

48
×

KPK Sorot Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu

Sebarkan artikel ini

KPK Sorot Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu

KPK Sorot Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penerimaan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

KPK menduga VLA memperoleh aset tersebut dari seorang pihak swasta berinisial EBS. Dugaan itu muncul dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani di wilayah Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga EBS memberikan sejumlah aset kepada VLA yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Diduga pemberian oleh EBS untuk VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penyidik kini mendalami informasi mengenai sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan pemberian tersebut. Aset yang masuk dalam penelusuran KPK antara lain kendaraan, apartemen, dan rumah.

“Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” kata Budi.

KPK masih mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui asal-usul aset, bentuk pemberian, serta hubungan antara pihak swasta dengan VLA. Penyidik juga akan menelusuri apakah pemberian itu berkaitan dengan perkara yang sedang KPK kembangkan.

Dugaan penerimaan aset mewah tersebut muncul dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara itu yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian menyampaikan bahwa penyidik mengembangkan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Pada saat pengumuman pengembangan penyidikan itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka tambahan.

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu. Pada 26 Juli 2026, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah mereka dalami.

Beberapa lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah milik pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selain menyasar pihak swasta, penyidik KPK juga menggeledah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, tim penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. KPK kemudian menyita uang tersebut sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Nilai uang tunai yang KPK sita dari kediaman Noprisman mencapai sekitar Rp4 miliar. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang mereka tangani.

KPK menyebut rangkaian penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dengan pengembangan perkara tersebut, KPK tidak hanya menelusuri dugaan aliran uang dalam proyek pemerintahan, tetapi juga mencermati kemungkinan adanya pemberian dalam bentuk aset.

Penyidik perlu mengurai bagaimana aset-aset yang diduga berkaitan dengan VLA berpindah tangan dan siapa pihak yang menyediakan atau memberikan aset tersebut. KPK juga akan menilai keterkaitan aset dengan pihak-pihak yang masuk dalam lingkup penyidikan.

Penelusuran terhadap mobil, apartemen, dan rumah menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara. KPK dapat mencocokkan informasi mengenai kepemilikan maupun penguasaan aset dengan keterangan para pihak yang penyidik periksa.

Selain itu, penyidik juga dapat mendalami sumber dana yang berkaitan dengan aset tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan pemberian kepada VLA.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang mereka peroleh. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan secara rinci status hukum VLA dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. KPK juga akan menguji setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan aset tersebut melalui proses penyidikan.

Pengembangan perkara ini menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara korupsi di Bengkulu. KPK akan melihat keterkaitan antara dugaan pemberian aset, pihak swasta, dan penyelenggara pemerintahan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga tersebut akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, dugaan penerimaan aset mewah oleh anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Status dan keterlibatan setiap pihak akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

KPK juga masih perlu memastikan apakah aset-aset yang menjadi perhatian penyidik benar berasal dari pihak swasta berinisial EBS dan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan tertentu.

Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut nantinya akan KPK uji dalam proses penyidikan. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan bukti yang mereka temukan.

Dengan demikian, pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu kini mencakup penelusuran terhadap dugaan aliran pemberian dalam bentuk aset. Selain uang tunai yang KPK sita dalam penggeledahan, penyidik turut mencermati sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu.

KPK masih memiliki sejumlah tahapan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. Publik pun masih menunggu hasil pendalaman penyidik mengenai hubungan antara pihak swasta, pejabat pemerintahan, serta aset-aset yang kini menjadi perhatian lembaga antirasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *