Megasora.com – Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap MY (22), terpidana kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sejak November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, petugas menangkap MY di sebuah rumah di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Ali, MY sempat berusaha menghindari penangkapan ketika petugas mendatanginya. Terpidana bahkan melarikan diri melalui jendela rumah sehingga tim harus melakukan pengejaran.
Petugas juga melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian MY. Tim kemudian mengejar terpidana hingga sekitar satu kilometer sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
“Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh akhirnya dapat menangkap MY tanpa menimbulkan korban jiwa,” ujar Ali di Banda Aceh.
MY sebelumnya menerima hukuman ‘uqubat penjara selama 80 bulan setelah Mahkamah Syar’iyah Jantho menyatakan dirinya terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth yang terbit pada 31 Mei 2022. Namun, MY tidak menjalankan hukuman tersebut hingga selesai karena melarikan diri dari tempat pembinaan.
Saat menjalani proses hukuman, MY masih berusia 16 tahun. Ia melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh pada 6 Juni 2022.
Setelah mengetahui pelarian tersebut, Kejari Aceh Besar menetapkan MY sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam DPO. Kejari Aceh Besar kemudian meminta dukungan Tim Tabur Kejati Aceh untuk menemukan keberadaan terpidana.
Ali menjelaskan, tim melakukan berbagai upaya pencarian melalui kegiatan intelijen. Petugas juga memperoleh informasi bahwa MY sempat meninggalkan Indonesia dan diduga melarikan diri ke luar negeri pada 2023.
Pencarian terhadap MY terus berlanjut selama beberapa tahun. Hingga pada Mei 2026, Tim Tabur Kejati Aceh mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana di Gampong Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Petugas langsung bergerak untuk menangkap MY setelah memperoleh informasi tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena MY kembali berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Tim tidak menghentikan pencarian dan kembali mengembangkan informasi mengenai lokasi persembunyian MY. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi terbaru yang menyebutkan MY berada di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam.
Pada Selasa, tim mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan buronan. MY kemudian berusaha melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, tim kembali menerima informasi MY berada di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa. Tim akhirnya dapat menangkap MY, walau sempat memberi perlawanan ketika hendak ditangkap,” kata Ali.
Petugas berhasil mengamankan MY setelah melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, tim menggunakan tindakan terukur untuk menghentikan pelarian terpidana dan memastikan tidak ada korban jiwa.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian MY selama sekitar empat tahun sejak dirinya meninggalkan LPKA Kelas II Banda Aceh. Selanjutnya, aparat akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum terhadap terpidana.
Ali menegaskan, Kejati Aceh terus berupaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat terlaksana. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kejati Aceh juga meminta seluruh terpidana maupun tersangka yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kejaksaan menegaskan bahwa status buronan tidak membuat seseorang terlepas dari proses hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Ali.
Menurutnya, penangkapan para buronan menjadi salah satu bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum. Upaya tersebut juga bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan tertangkapnya MY, Kejati Aceh kembali menunjukkan upaya pengejaran terhadap buronan tetap berjalan meski seseorang telah lama menghindari proses hukum. Tim Tabur akan terus menindaklanjuti setiap informasi mengenai keberadaan DPO untuk memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.











